Tugas Pokok dan Fungsi
Organisasi dan Tata Kerja BBPTUHPT Baturraden mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Indonesia, Kementerian Pertanian
TUGAS
-
Pemeliharaan
-
Produksi
-
Pemuliaan
-
Pemuliabiakkan
-
Penyebaran
-
Pemasaran
FUNGSI
1.Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
2.Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
3.Pelaksanaan uji performa dan uji zuriat sapi perah dan kambing perah unggul;
4.Pelaksanaan pencatatan pembibitan sapi perah dan kambing perah unggul;
5.Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetic sapi dan kambing perah;
6.Pelaksanaan pemuliabiakan bibit sapi perah dan kambing perah unggul;
7.Pelaksanaan pemeliharaan sapi perah dan kambing perah hasil seleksi;
8.Pelaksanaan dan pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit sapiperah dan kambing perah unggul;
9.Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, diagnose penyakit hewan, dan pengawasan higienis produk susu dilingkungan BBPTUHPT;
10.Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan;
11.Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
12.Pelaksanaan penyebaran, distribusi, pemasaran dan informasi hasil produksi bibit unggul sapi perah dan kambing perah bersertifikat serta hasil ikutannya dan hijauan pakan ternak;
13.Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibi-tan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
14.Pemberian pelayanan teknis pemeliharaa, produksi, pemuliaan & pemuliabiakan bibit sapi perah & kambing perah unggul
15.Pemberian pelayanan teknis penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
16.Pengelolaan prasarana dan sarana teknis
17.Pengelolaan dan pemanfaatan hasil ikutan ternak di lingkungan BBPTUHPT;
18.Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga BBPTUHPT Baturraden.